Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah pekan ini telah mengumumkan vaksinasi booster COVID-19 atau vaksin dosis tambahan.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), program vaksinasi booster digelar secara gratis mulai 12 Januari 2022.
Advertisement
Vaksinasi booster ini diutamakan bagi kalangan lansia dan kelompok rentan atau immunocompromised. Immunocompromised merupakan gangguan masalah sistem kekebalan/imun.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah menerbitkan Surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19.
Ketentuan ini tertuang dalam SE Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Surat edaran vaksinasi booster yang diteken Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu tertanggal 12 Januari 2022, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Surat edaran tersebut, juga menyampaikan syarat penerima booster dan pemberian vaksin booster COVID-19.
Berikut syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) :
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
Berusia 18 tahun ke atas
Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu:
Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022, yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan:
Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan:
Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian
Isi SE Kemenkes Soal Pelaksanaan Vaksinasi Booster
Adapun isi dari Surat Edaran (SE) Kemenkes terkait Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang juga perlu diperhatikan, yaitu :
1. Vaksinasi CQVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
2. Vaksinasi COVIO-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh pemerintah.
3. Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas, yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
4. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Advertisement