Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dapat Dukungan Rehabilitasi Narkoba Ketimbang Hukuman Penjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sopir pribadinya dijatuhi vonis setahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 13 Jan 2022, 14:21 WIB
Lebih lanjut Nia mengatakan kunci kebahagiaannya dalam pernikahan selama 10 tahun bersama Ardi Bakrie adalah menumbuhkan rasa cinta. Ia merasa hubungan saat pacarana dan menikah sangat berbeda. (Instagram/ramadhaniabakrie)

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah di pengadilan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya divonis setahun penjara oleh majelis hakim berdasarkan dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Vonis majelis hakim terhadap bintang sinetron Bidadari terkait kasus narkoba lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Menurut hakim, Nia dan Ardi dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiganya menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam.

 


Tidak Dipenjara

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang Putusan (Budy Santoso/@Kapanlagi.com)

Banyak pihak yang kemudian tak sependapat dengan vonis setahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap Nia dan Ardi. Salah satunya datang dari Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar.

Ia menilai vonis majelis hakim terhadap Nia dan Ardi tak tepat mengingat keduanya bersalah dalam hal penyalahgunaan narkoba.

 

 


Hukuman Rehabilitasi

Terdakwa penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie saat mengikuti jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia, bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU narkotika," ujar Anang Iskandar saat dihubungi pewarta di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

 

 


Ketergantungan

Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie menjalani sidang putusan di PN Jakarta, Selasa (11/1/2022). Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anang Iskandar mengatakan, saat membacakan vonis, hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.

"Tapi Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi," dia mengulas.

 


Secara Yuridis

Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie (Instagram/ramadhaniabakrie)

"Kalau Nia melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL maka status pidana Nia menjadi tidak dituntut pidana, sedangkan kalau Nia ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika," pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menjabarkan.

"Kalau Nia sudah berulangkali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalahguna narkotika, baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu, secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54)," Anang Iskandar memungkasi.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya