Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan bersalah di pengadilan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya divonis setahun penjara oleh majelis hakim berdasarkan dakwaan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Vonis majelis hakim terhadap bintang sinetron Bidadari terkait kasus narkoba lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Menurut hakim, Nia dan Ardi dapat dikualifikasikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena ketiganya menggunakan narkotika bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam.
Baca Juga
Advertisement
Tidak Dipenjara
Banyak pihak yang kemudian tak sependapat dengan vonis setahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap Nia dan Ardi. Salah satunya datang dari Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar.
Ia menilai vonis majelis hakim terhadap Nia dan Ardi tak tepat mengingat keduanya bersalah dalam hal penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
Hukuman Rehabilitasi
"Perlu dipahami oleh semuanya termasuk hakim-hakim seluruh Indonesia, bahwa hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi, bukan penjara. Itu (menurut) UU narkotika," ujar Anang Iskandar saat dihubungi pewarta di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ketergantungan
Anang Iskandar mengatakan, saat membacakan vonis, hakim menjabarkan jika Ardi dan Nia bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan narkoba.
"Tapi Nia itu bukan golongan korban, tapi penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu hukumannya rehabilitasi," dia mengulas.
Advertisement
Secara Yuridis
"Kalau Nia melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL maka status pidana Nia menjadi tidak dituntut pidana, sedangkan kalau Nia ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika," pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menjabarkan.
"Kalau Nia sudah berulangkali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalahguna narkotika, baik sebagai korban penyalahgunan narkotika maupun pecandu, secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54)," Anang Iskandar memungkasi.