Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 2.343 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sepanjang 2021 lalu.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memaparkan, pencabutan IUP atau IUPK ini sudah sesuai dengan Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Advertisement
"IUP atau IUPK dapat dicabut jika pemegang IUP dan IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana dan pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit," terangnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022).
Rinciannya, sebanyak 2.078 perusahaan dari 2.343 dicabut izin usahanya lantaran sama sekali tidak pernah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sejak tahun 2017.
"Sebagaimana telah disampaikan bapak Presiden (Jokowi) dalam konpers 6 Januari 2022, izin yang diberikan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA (sumber daya alam) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ungkap Arifin.
Selanjutnya
Selanjutnya, sebanyak 19 perusahaan telah dicabut IUP dan IUPK dengan alasan pailit, cadangan habis, dan tidak ekonomis.
"Ada 122 perusahaan batu bara dan mineral yang belum mempunyai infrastruktur memadai atau belum mendapatkan pasar masih diberikan peringatan," papar dia.
Kemudian, sebanyak 60 perusahaan akan difasilitasi pemerintah, karena menghadapai konflik sosial hingga pembebasan lahan.
"Sebanyak 64 perusahaan yang mengajukan RKAP saat kebijakan dibuat akan dievaluasi," pungkas Arifin Tasrif.
Advertisement