Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, musisi Ardhito Pramono mendapatkan ganja dari seorang pemasok berinisial I. Menurut Zulpan, polisi sudah mengetahui identitas pemasok tersebut dan tengah memburunya.
"Tersangka mengakui narkoba ini didapat dari seseorang yang masih daftar pencarian orang (DPO) berinisial I dan kami sudah mengetahui dan kami tengah buru," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Zulpan menambahkan, keterlibatan I sebagai pemasok ada dalam rekam jejak digitalnya. Karenanya, polisi turut menyita ponsel Ardhito Pramono sebagai barang bukti.
Diketahui, Ardhito terbukti positif menggunakan narkotika jenis ganja. Hal itu terungkap dari tes urine yang bersangkutan saat dilakukan penangkapan.
"Hasil pemeriksaan di lab terhadap ganja ini positif mengandung tetrahierocana atau ganja," jelas Zulpan.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Ardhito terjerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," Zulpan menandasi.
Advertisement