Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap motif penyanyi Ardhito Pramono menggunakan ganja. Menurut pengakuan musikus berusia 26 tahun ini, ganja digunakan untuk memberikan ketenangan dan fokus bekerja.
"Alasan menggunakan tersangka menggunakan ganja adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus bekerja," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Zulpan menambahkan, ganja yang dikonsumsi Ardhito tidak untuk diperjualbelikan. Kepada polisi, Ardhito mengaku mengonsumsi barang haram tersebut tidak untuk orang lain.
"Ganja dimiliki dan konsumsi sendiri, tidak untuk orang lain," jelas Zulpan.
Tersangka
Polisi menetapkan musikus Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Ardhito ditangkap polisi di rumahnya wilayah Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang mana narkotika ganja ini didapat dari membeli ke seseorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Atas perbuatannya, Ardhito terjerat Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tandas Zulpan.
Advertisement