Ardhito Pramono Ditangkap Saat Sedang Asik Menghisap Ganja

Polisi tangkap Ardhito Pramono saat sedang asik menghisap ganja

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Jan 2022, 18:19 WIB
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya kawasan, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dan puluhan pil Alprazolam dari pelantun Fine Today.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebspol Endra Zulpan menceritakan, saat penangkapan Ardhito Pramono sedang asik menghisap ganja.

"Tersangka saat diamankan, sedang gunakan narkotika jenis ganja” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Laporan Masyarakat

Ardhito Pramono (Sumber: Instagram/ardhitopramono)

Zulpan mengatakan penangkapan Ardhito ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya menggerebek kediaman Ardhito.

"Kemudian dikembangkan, dibuntuti hingga berakhir di tempat penangkapan tersangka di Klender," ucap Zulpan.


Tersangka

Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lantaran ditemukan barang bukti ganja dan hasil tes urine positif narkoba, polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka. Kini pria 26 tahun itu resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Zulpan.


Ancaman Hukuman

Penyanyi Ardhito Pramono ditangkap penyidik Polres Jakbar terkait kasus dugaan narkoba jenis ganja. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Atas perbuatannya itu, Ardhito dijerat undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya