Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengantongi nama Ibu Kota Negara yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Jokowi akan mengumumkan nama Ibu Kota Negara saat pengesahan RUU IKN.
"Nama Ibu Kota Negara itu di akhir lah, di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Pemerintah menyebut pemerintahan ibu kota baru sebagai otorita. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, otorita hanya penyebutan nama saja dari bentuk pemerintahan di ibu kota negara. Namun, bentuknya tetap pemerintahan daerah khusus.
"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," jelas Suharso.
Sehingga otorita sebagai nama dari pemerintahan daerah khusus tidak melanggar konstitusi. Suharso mengatakan, pemerintahan tersebut tidak berada di luar NKRI.
"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," jelas Ketum PPP ini.
Calon Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyinggung beberapa nama calon Kepala Otorita IKN, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta tiga nama lain dengan latar belakang berbeda. Diantaranya Menristek terakhir Bambang Brodjonegoro, pengusaha sapi Tumiyana, hingga Bupati Banyuwangi Azwar Anas.
"Namanya kandidat memang banyak. Satu, pak Bambang Brodjonegoro, dua pak Ahok, tiga pak Tumiyana, empat pak Azwar Anas. Cukup," ujar Jokowi, dikutip Sabtu (23/10/2021).
Merujuk Pasal 9 UU IKN, dituliskan bahwa penunjukan hingga pemberhentian Kepala Otorita IKN hingga sang wakil nantinya bakal jadi wewenang seorang presiden.
"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement