Kemenhub Masih Mengkaji Waktu yang Tepat Menaikkan Tarif KRL

Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Jan 2022, 21:17 WIB
Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Kementerian Kesehatan memprediksi penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan belum memutuskan kenaikan tarif KRL Kereta Rel Listrik (KRL). Kemenhub menegaskan saat ini kenaikan tarif masih dalam tahap pengkajian.

"Pemerintah masih mengkaji kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini mempertimbangkan situasi yang ada. Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2021).

Adita mengakui sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Hal ini didasari  beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik.

"Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita.

Kemudian, Pembangunan rel dwiganda, revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi, dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan dan kenyamanan kepada konsumen KRL.

Ia menyebut, langkah-langkah perbaikan tersebut kian gencar dilakukan sejak 5 tahun terakhir.

"Operator, dalam hal ini PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta,” tutur Adita.

 


Belum Naik Selama 6 Tahun

Kepadatan calon penumpang kereta Commuter Line (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Data sementara Kementerian Kesehatan hingga 10 Januari 2022, total ada 506 kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Adita menyebut yang perlu digarisbawahi, selama enam tahun yakni sejak 2015, pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL, satu kali pun.

Dari hasil survei yang dilakukan, juga mendukung adanya wacana penyasuaian tarif KRL ini.

"Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif, setelah berbagai layanan kepada konsumen terus ditingkatkan," tutur Adita.

Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif, tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat. "Serta, sosialisasi yang memadai, dengan semua pemangku kepentingan," ucap Adita.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya