Solusi Ketika Lupa EFIN saat Mau Lapor SPT Pajak

Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak.

oleh Arief Rahman H diperbarui 14 Jan 2022, 06:00 WIB
Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak.

Liputan6.com, Jakarta Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2022. Para wajib pajak diminta segera melaporkan SPT tahunan miliknya.

Salah satu yang masalah yang kerap muncul dalam pelaporan SPT tahunan adalah tentang Electronic Filling Identification Number atau EFIN pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, mengatakan SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id atau manual untuk wajib pajak yang belum pernah melaporkan SPT apapun dalam bentuk online ke KPP terdaftar.

Nah, saat pelaporan secara online ini, wajib pajak kerap membutuhkan EFIN pajak. Ini merupakan salah satu dokumen atau informasi yang penting untuk disimpan.

EFIN diperlukan untuk lapor pajak melalui DJP Online atau E-Filing Pajak. EFIN juga diperlukan untuk mereset password atau kata sandi DJP online, jika wajib pajak lupa atau tidak mengetahui password DJP Online.

Lalu, bagaimana jika kita lupa atau menghilangkan nomor kode EFIN Pajak?. Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menyiapkan beberapa saluran sebagai solusi masalah EFIN ini.

Namun, perlu perhatikan dulu jika untuk memastikan pelaporan benar-benar dilakukan wajib pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menelepon atau melakukan permohonan melalui surel, adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Adapun data yang diperlukan untuk melakukan PORO:

  • Nama Lengkap
  • NPWP
  • NIK
  • Nomor Telepon Seluler
  • Email AktifAlamat Terdaftar saat registrasi EFIN
  • Tahun Pajak SPT Terakhir yang Dilaporkan

Data Pendukung

  •  Foto/Scan KTP Asli
  • Foto/Scan NPWP Asli
  • Swafoto pegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat

 


Solusi Lupa EFIN

Solusi saat lupa EFIN Pajak. instagram @ditjenpajakri

Melansir laman pajak.go.id, Jumat (14/1/2022), berikut solusi saat wajib pajak lupa EFIN:

1. Agen Kring Pajak

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN dapat diperoleh melalui:

  • Saluran telepon 1500200
  • Twitter, @kring_pajak
  •  live chat di www.pajak.go.id. 

Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan. 

Untuk layanan Twitter, cukup mention satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN dan silakan cek DM untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya. Untuk layanan telepon dan live chat, dapat diakses mulai Senin - Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.

2. Telepon nomor resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Adapun Nomor telepon resmi KPP dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.

Hal yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

 


Cara Lain

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuka pelaporan SPT pajak sejak 1 Januari 2022.

3. Kirim surel resmi KPP

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO, dengan persyaratan yang harus dikirimkan yaitu:

  • Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Nantinya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar

Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Bisa melalui twitter, facebook, atau instagram resmi KPP. Format nama akun media sosial pajak sudah terseragam, nama akunnya @pajak (kemudian diikuti nama daerah).

Sebagai contoh @pajaktemanggung untuk akun media sosial resmi KPP Pratama Temanggung.

Setelah mengirimkan DM ke akun media sosial KPP terdaftar, memang wajib pajak tidak langsung diberitahu kode EFIN Anda, mengingat adanya PORO tadi.

Nanti setelah DM di media sosial KPP, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya apa saja, dan apa yang harus dilakukan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya