Kemenhub Operasikan Kapal Perintis Baru di Pelabuhan Tual

Kementerian Perhubungan kembali meningkatkan pelayanan angkutan kapal perintis.

oleh Arief Rahman H diperbarui 13 Jan 2022, 22:36 WIB
Kemenhub saat ini memiliki layanan kapal perintis di berbagai daerah

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut kembali meningkatkan pelayanan angkutan kapal perintis. Yakni penyerahan Kapal Perintis baru di Pelabuhan Tual dan pangkalan kapal perintis di Pelabuhan Babang menambah pelabuhan singgah baru yaitu Pelabuhan Kokas.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen Sartoto menyebutkan pihaknya telah melakukan launching sekaligus serah terima kapal perintis KM Sabuk Nusantara 54 di Pelabuhan Tual pada tanggal 12 Januari 2022 yang dihadiri langsung oleh Walikota Tual yang diwakili oleh Asisten II Kota Tual Agung Renwarin serta stakeholder terkait lainnya.

"Kami sampaikan bahwa Kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 54 dengan Pelabuhan Pangkal Tual ini, merupakan kapal milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dalam pengoperasiannya diamanahkan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual," ujarnya, Kamis (13/1/2022).

Capt Mugen menjelaskan, dengan beroperasinya Kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 54 ini akan mendukung keberlangsungan konektivitas dan mobilitas orang dan barang wilayah – wilayah terpencil di Tual dan sekitarnya, dengan rute pelayaran : Tual - Dobo Marlasi -  Pomako -  Marlasi - Dobo -  Tual -  Molu -  Larat – Saumlaki – Marsela – Kroing – Marsela – Saumlaki – Larat – Molu - Tual.

"Trayek R-83 ini merupakan rute yang diusulkan Pemerintahan Provinsi Maluku bersama dengan Pemerintah Kota Tual dan UPP Kelas III Tual dalam memfasilitasi dan mendukung pergerakan masyarakat. Maka dengan beroperasinya kapal perintis ini diharapkan dapat membantu guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

KM Sabuk Nusantara 54 merupakan kapal type 750 GT dengan kapasitas 500 penumpang dan 1 ruang muatan umum dan selesai dibangun di Galangan DBN Cirebon pada Desember 2021.

"Seperti kita ketahui bahwa pembangunan sarana transportasi laut di lakukan guna memperlancar arus penumpang, barang dan jasa serta informasi seluruh ke penjuru tanah air sehingga akan memperlancar roda perekonomian dan membantu distribusi logistik nasional serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara serta semakin meningkatkan ketahanan nasional," ujar Capt Mugen.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Selanjutnya

Kapal Perintis Sabuk Nusantara 88.

Sementara itu, di Pelabuhan Babang, Capt Mugen mengungkapkan sudah ada upaya bersama sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan konektivitas wilayah yaitu Kapal Perintis KM. Berguna yang sudah mulai beroperasi melayani masyarakat sejak hari Rabu kemarin.

"KM. Berguna melayani trayek pada tahun ini dengan penambahan pelabuhan singgah, di Pelabuhan Kokas," ujar Capt Mugen.

Trayek kapal perintis tersebut adalah Babang--Koititi--Papaceda--Pasipalele--Pulau Dowora--Gane Dalam--Sekli/Kurunga--GAG--PAM--Sorong--Kokas--Sorong--PAM--GAG--Gane Dalam--Pulau Dowora--Pasipalele--Papaceda--Koititi--Babang. Kapal Perintis KM. Berguna ini bertolak dari Babang pada Jumat (7/1/2022) dan tepat pada hari Rabu (12/1/2022), KM. Berguna telah sandar perdana di Pelabuhan Kokas, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.

"Masyarakat Kokas sangat senang dan menyambut kapal tersebut dengan antusias atas layanan tambahan Kapal Perintis Pangkalan Pelabuhan Babang ini," ungkapnya. Perlu diketahui, Kapal Perintis Pangkalan Pelabuhan Babang ini ada dua. Selain KM. Berguna, juga KM. Borneo Jaya dengan trayek dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan, Moti, dan Gita/Sofifi.

Sebagai informasi, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Laut, bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan angkutan laut perintis sebagai konsekuensi logis bagi negara kepulauan dalam rangka meningkatkan konektivitas antar daerah, sehingga dapat menyatukan Nusantara dan melaksanakan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya