Dualisme Pengelolaan Sampah di Perumahan Elite Bekasi, Ketua RW: Berawal dari Ogah Bayar

Swakelola sampah di perumahan elite itu dikerjakan oleh dua UPTD kebersihan, sehingga menimbulkan perdebatan.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 14 Jan 2022, 06:42 WIB
Petugas Kebersihan diluar dinas kebersihan mengangkut sampah di Perumahan Kemang Pratama II, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Dualisme pengelolaan Sampah di RW 36 Kemang Pratama II, Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, melahirkan polemik. Swakelola sampah di perumahan elite itu dikerjakan oleh dua UPTD kebersihan, sehingga menimbulkan perdebatan.

Dualisme pengelolaan sampah kabarnya dipicu kenaikan harga Dana Pengelolaan Lingkungan (DPL), yang ditolak sebagian warga RT 04. Mereka kemudian memilih untuk mengelola sampah sendiri, dengan nama Swakelola Mandiri Bersama (SMB).

Namun hal tersebut dibantah Ketua RW 36, Ponco Budi Wibowo. Menurutnya, SMB yang diinisiasi Ketua RT 04, Oce, berisi orang-orang yang menunggak pembayaran iuran DPL.

Dengan kata lain, SMB sengaja dibuat agar warga di dalamnya tak perlu lagi membayar iuran kebersihan. Mereka dianggap memanfaatkan momen kenaikan tarif DPL untuk membentuk SMB.

"Mereka berawal dari ogah bayar, terus menggunakan kesempatan ini. Sebenarnya yang ikut SMB itu bukan hanya warga RT 04, tapi juga banyak warga RT lain yang memang gak mau bayar," kata Ponco kepada Liputan 6.com, Kamis (13/1/2022).

Menurut dia, pengelolaan kebersihan dan keamanan yang diberikan oleh swakelola RW 36 kepada warganya, selama ini memuaskan. Namun seiring pandemi, banyak warga yang akhirnya kesulitan membayar sehingga kas tak cukup lagi menutupi biaya operasional.

"Saldo yang kita punya semakin lama semakin tergerus dengan defisit operasional. Untuk mengatasi itu banyak hal yang dilakukan, salah satunya menaikkan tarif DPL," ungkapnya.

Ponco menjelaskan, sebenarnya rencana kenaikan tarif DPL sudah dibahas sejak awal 2020. Namun karena adanya pandemi, rencana tersebut akhirnya ditunda.

"Nah saat mau kita naikkan, banyak warga yang protes. Kemudian kita kumpulkan para ketua RT. Ada 11 RT, 9 RT setuju, 1 RT tidak hadir dan 1 RT tidak setuju. Karena kondisinya seperti itu, kita putuskan naik per Januari 2022," jelas Ponco.

"Perlu diketahui, biaya IKK (DPL) itu bukan hanya untuk sampah. Kalau realnya per KK itu, sampah hanya Rp 15 ribu. Lainnya untuk keamanan, kebersihan, taman, lampu, got, ada macam-macam," paparnya.

Ia juga menampik terkait adanya kejanggalan saat pembahasan kenaikan tarif DPL. Menurutnya, para ketua RT yang tidak hadir, telah sepenuhnya menyerahkan perwakilan kepada RT lain yang hadir pada saat itu.

"Semua yang tidak hadir, suaranya minta diwakilkan ke RT yang hadir. Jadi dari 11 RT, 1 tidak hadir dan tidak diwakilkan, 2 RT tidak hadir tapi diwakilkan secara tertulis, ada buktinya bahwa dia menunjuk seseorang untuk memutuskan," ujar Ponco.

Secara prinsip, lanjutnya, kenaikan tarif DPL juga dimaksudkan untuk membantu warga yang kurang mampu akibat terdampak pandemi. Misalnya karena dirumahkan, pensiunan dan sebagainya.

"Di Kemang II ini ada 720 KK, ada yang mampu, ada yang tidak mampu. Bagi warga yang mampu bayarlah penuh, tapi bagi yang tidak mampu, kita kasih diskon, cuma memang itu case by case," paparnya.

Ponco juga pernah mengadukan hal ini ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, karena menilai tidak etis jika dalam satu wilayah terdapat dua UPTD kebersihan.

"Karena dikhawatirkan, semua orang, sampah ngambil masing-masing karena gak mau ikutan (bayar). Tapi kan permasalahannya pembiayaan itu bukan hanya untuk sampah," tegasnya.

Kadis LH Kota Bekasi, kata dia, kemudian memutuskan hanya satu UPTD kebersihan yang mengambil alih pengelolaan sampah di RW 36. Yayan juga meminta agar seluruh sampah warga RW 36 diangkut tanpa pengecualian dualisme.

""Kami komitmen kepada Pak Yayan. Saya sudah bilang (ke pihak pengangkut sampah), saya gak peduli mereka SMB atau nggak, ambil (sampahnya)," tegasnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, UPTD kontainer yang sebelumnya mengangkut sampah warga RT 04, akhirnya berhenti beroperasi sejak Selasa 11 Januari 2022.

"Nah waktu disetop, mereka berusaha mencari sumber, ngambil dari kampung atas. Baru sehari, ketahuan, gak boleh. Mereka nyari tukang sampah lagi," tandasnya.

 


Keluhan Sampah Menumpuk

Sebelumnya warga RT 04 RW 36 Kemang Pratama II Bekasi mengeluhkan kondisi sampah yang menumpuk. Hal ini disebabkan UPTD kebersihan sengaja menghentikan operasional, yang diduga karena dualisme pengelolaan sampah di RW 36.

Ketua RT 04 Kemang Pratama II, Oce, mengatakan dualisme pengelolaan sampah dipicu kenaikan Dana Pengelolaan Lingkungan (DPL) di RW 36. Warga yang menolak merasa keberatan karena menilai harga yang dipatok terlalu tinggi, terlebih di masa pandemi ini.

"Pemberhentian pengangkutan sampah atas perintah Kadis Lingkungan Hidup, Pak Yayan kepada kepala UPTD kontainer Pak Agus, dan disampaikan langsung ke saya lewat telepon," kata Oce, Rabu 12 Januari 2022.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana saat dikonfirmasi, menepis tudingan terkait pembiaraan sampah. Ia mengaku selama ini pihaknya menjalankan tugas sesuai tupoksi, sehingga tidak ada sampah yang dibiarkan menumpuk.

"Ya kalau kita gini, gak mungkin ada sampah, gak diangkut. Siapa pun itu, mau bayar mau nggak di lingkungan itu, kita angkut. Saya perintahkan kepala UPTD jangan sampai ada penumpukan sampah, sampah tidak diangkut," jelasnya.

Yayan juga mengaku tahu perihal dualisme pengelolaan sampah di RW 36. Namun ia menuturkan tak ingin mencampuri karena di luar wewenang Dinas LH.

"Itu mah internal RW, kita gak mau masuk ke ranah itu. Karena RW kan mungutin bukan untuk kebersihan saja. Namanya iuran pemeliharaan lingkungan, ya tanggung jawab dia (RW). Kalau kita dari pemerintah yang penting mengangkut sampahnya," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya