Liputan6.com, Lamongan - Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengakui ada kesalahpahaman antara anggota di lapangan dengan pihak keluarga pengantar jenazah saat pengamanan menjelang tahun baru.
"Setelah mengetahui bahwa keluarga membawa jenazah, anggota mempersilakan melanjutkan perjalanan ke Bojonegoro," ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Advertisement
Akan tetapi setelah kejadian itu, lanjut Miko, muncul video di media sosial adanya penyampaian yang tidak benar bahwa terjadi penangkapan bandar narkoba.
"Oleh karena itu saya selaku pimpinan Polres Lamongan sowan dan silaturahmi kepada keluarga sekaligus permohonan maaf apabila terdapat perbuatan atau tingkah laku anggota kami yang tidak tepat atau berlebihan pada 28 Desember tersebut," ucapnya.
Miko juga menyatakan, tidak ada istilah salah tangkap melainkan sewaktu kejadian anggota Polres Lamongan sedang kegiatan menjelang Tahun Baru.
"Munculnya berita penangkapan pengedar atau bandar narkoba pada video viral yang beredar di masyarakat adalah tidak benar. Kepolisian tidak pernah menyampaikan informasi tersebut, melainkan penyampaian tersebut dilakukan oleh masyarakat penyebar video itu," ujarnya.
Miko mengatakan, dalam pertemuan antara pihak keluarga dan Polres Lamongan telah terjadi kesepakatan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan keluarga yang bersangkutan telah memaafkan atas kesalahpahaman tersebut.
"Keluarga korban telah memaafkan atas kesalahpahaman ini. Untuk perkembangan nanti kami informasikan kembali sambil menunggu anggota kami yang sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Jatim," ucapnya.
Selesai Kekeluargaan
perwakilan keluarga pengantar jenazah Andrianto juga menyampaikan terimakasih atas kunjungan dan klarifikasi dari Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.
"Terima kasih atas kedatangan bapak-ibu sekalian, kedatangan kami ke sini betul apa yang disampaikan oleh Pak Kapolres bahwasanya kami sudah bersepakat untuk memaafkan karena tindakan kepolisian yang saat itu terjadi," ujarnya.
"Dan kami sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya juga mengapresiasi tindakan pihak kepolisian yang sudah bekerja untuk mengusut dan memproses perkara tersebut,” ucap Andrianto.
Advertisement