Liputan6.com, Jakarta - Developer di balik waralaba PUBG, Krafton, mengajukan gugatan ke beberapa pihak yaitu Google, Apple, dan pengembang di balik waralaba Free Fire, Garena. Gugatan diajukan ke pengembang Garena atas tudingan meniru PUBG.
Mengutip Tech Crunch, gugatan diajukan di Pengadilan Distrik, Amerika Serikat untuk Distrik Pusat pada Senin, 10 Januari 2022.
Advertisement
Selain Garena, dalam gugatannya, Krafton juga menuding Apple dan Google yang telah mendistribusikan game yang mereka anggap meniru PUBG itu di toko aplikasinya.
Pada toko aplikasi App Store dan Google Play, baik Garena Free Fire dan Garena Free Fire Max, tersedia secara gratis dengan fitur in-app purchase atau pembelian di dalam aplikasi.
"Free Fire dan Free Fire Max secara ekstensif menyalin berbagai aspek Battlegrounds, baik secara individu maupun dalam kombinasi," kata Krafton dalam gugatannya, seperti dikutip dari The Verge, Jumat (14/1/2022).
Beberapa aspek itu seperti "air drop", struktur dan permainan dalam game, kombinasi dan pemilihan senjata, armor, obyek unik, lokasi, dan keseluruhan pilihan skema warna, bahan, dan tekstur yang menurut Krafton sudah memiliki hak cipta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tuding Raup Ratusan Juta Dolar
Lebih lanjut, Krafton menuding Garena telah memperoleh ratusan juta dolar dari penjualan di dalam aplikasi.
Selain itu menurut developer Korea Selatan itu, Apple dan Google telah "mendapatkan sejumlah besar pendapatan dari distribusi Free Fire mereka."
Krafton juga menuding YouTube milik Google, membawakan gameplay dari dua game tersebut, serta "berbagai unggahan yang berisi film Tiongkok berdurasi panjang yang tidak lebih dari dramatisasi live-action Battlegrounds yang secara terang-terangan melanggar."
Menurut Krafton, pada 21 Desember, mereka telah mengambil tindakan dengan meminta Garena untuk "segera menghentikan eksploitasi Free Fire dan Free Fire Max" yang tampaknya ditolak.
Mereka juga mengklaim sudah meminta Apple dan Google berhenti mendistribusikan kedua game itu, serta YouTube agar menghapus video yang menampilkan gameplay Free Fire dan Free Fire Max.
Advertisement
Gugatan Dianggap Tidak Berdasar
Krafton juga mencatat, Garena menjual game tersebut di Singapura pada 2017, yang mereka anggap "meniru" PUBG: Battlegrounds. Sementara klaim mengenai hal itu sudah diselesaikan, tetapi gugatan menyebut tidak ada perjanjian lisensi yang dibuat.
"Klaim Krafton tidak berdasar," kata Jason Golz, juru bicara perusahaan induk Garena yaitu Sea. Sementara, Google dan Apple belum memberikan komentarnya.
Untuk menang di gugatan ini, Krafton harus membuktikan ke pengadilan bahwa Garena memang telah melakukan pelanggaran di mata hukum, bukan hanya karena menawarkan game battle royale yang serupa.
Dikutip dari Polygon, PUBG Corp, sebagai pengembang utama PlayerUnknown's Battlegrounds (dan induknya Bluehole yang sekarang Krafton) pada 2018 juga menggugat pembuat Fortnite, Epic Games, dengan tuduhan pelanggaran serupa.
Gugatan itu sempat diajukan di negara asal Krafton Korea Selatan, namun ditarik kembali karena alasan yang tidak dijelaskan sebulan kemudian.
Infografis Pro-Kontra Bahaya PUBG Mobile
Advertisement