Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di DPR RI ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.
“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.” ucap Pipin di Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Pipin mendapat informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (Bab, Pasal dan Ayat RUU) IKN masih banyak belum selesai. Kata dia, banyak substansi yang belum dibahas.
"Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur (Rapat Paripurna)," paparnya.
Baca Juga
Advertisement
Jika ini dilakukan, kata Pipin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Serta menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," ujarnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tolak RUU IKN
Pipin mengatakan, bahwa PKS tegas menolak RUU IKN. Alasannya, secara substansi berpotensi melanggar UUD 1945.
"Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah Utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elite pemilik konsesi lahan,” tegasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com
Advertisement