Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka UU ITE, M Jafar Bin Tulet. Permohonan penghentian tersebut langsung disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan awal mula M Jafar terbelit kasus UU ITE hingga masuk ke persidangan. Pada Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB, bermula pada upaya penyelesaian perselisihan dan permasalahan antara saksi Trisno dan saksi Muslem terkait penebangan pohon.
Advertisement
Leonard mengatakan, pohon yang ditebang Muslem merusak dan menimpa tanaman milik Trisno. Namun konflik ini tidak dapat terselesaikan secara kekeluargaan, karena ada yang memprovokasi, agar Trisno pindah dari desa. Awalnya, masalah tersebut selesai dan damai di Polsek Nisam.
Kemudian, pada Minggu 16 Mei 2021, saksi Ibnu Basir melihat unggahan tersangka M Jafar di akun Facebook miliknya. Unggahan tersebut yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik Trisno.
Unggahan tersebut masih dihubung-hubungkan dengan kejadian konflik penebangan pohon.
Leonard mengungkap alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini. Sebab, M Jafar baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun.
Kasus tersebut pun telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 30 Desember 2021.
“Korban dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya, serta korban telah memaafkan,” kata Leonard.
Pertimbangkan Masa Depan Tersangka
Selain itu, Kejagung juga mempertimbangkan kepentingan korban dan pihak lain yaitu dimana tersangka masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depan.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian
Advertisement