Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah selesai menggelar rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan hasil rapat memutuskan RUU TPKS akan dibawa ke sidang paripurna pada 18 Januari 2022.
Advertisement
“Rapim dan Bamus sudah kemarin (Kamis), sepakat dibawa ke paripurna 18 Januari,” kata Dasco saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Dasco menyebut 9 fraksi atau seluruh parpol di DPR sepakat dengan keputusan Bamus. “Semua sepakat,” katanya.
Sebelummya, Dasco Dasco menyatakan belum bisa memastikan AKD mana yang akan membahas RUU TPKS, apakah akan Komisi VIII atau dibuat panitia kerja. Meski demikian, AKD yang akan dipilih barus bisa cepat bekerja dan membahas RUU tersebut.
"Kita lihat besok, mana yang cepat ajalah. Mana yang cepat dan cermat," kata dia.
Tuntutan Masyarakat
Apalagi, kata Dasco, RUU TPKS itu telah lama dinantikan oleh masyarakat untuk segera disahkan. "Karena ini udah tuntutan masyarakat," pungkas dia.
Advertisement