Ikut Tax Amnesty Jilid II, 3.747 Wajib Pajak Ungkap Harta Rp 2,3 Triliun

Hingga 13 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II mencapai Rp 2,338 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 14 Jan 2022, 14:00 WIB
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan. Hingga 13 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 2,338 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (14/1/2022), jumlah tersebut berasal dari 3.747 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.015 surat keterangan.

Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 1,767 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 431,82 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 141 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 272,14 miliar.

Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela pajak dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Aplikasi

Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.   

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya