Panglima TNI Jenderal Andika Jelaskan soal Kekosongan Posisi Pangkostrad

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan terkait jabatan Pangkostrad yang kosong setelah Jenderal Dudung Abdurachman diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jan 2022, 13:56 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (6/11/2021). Andika Perkasa diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang pensiun bulan ini (Liputan6 com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan terkait jabatan Pangkostrad yang kosong setelah Jenderal Dudung Abdurachman diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Menurutnya, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI kali ini agak berbeda.

"Karena apa, karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak tahun 2019. Jadi 2019 yang lalu bulan Oktober itu sudah ada Peraturan Presiden Nomor 66 tentang struktur organisasi TNI yang terakhir. Nah yang berlaku sampai saat ini adalah yang terakhir itu," tutur Andika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Menurut Andika, di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 ada beberapa jabatan, termasuk di antaranya 28 jabatan tambahan baru yang belum direalisasikan. Antara lain pembentukan Komando Armada Republik Indonesia di bawah TNI Angkatan Laut yang dikomandani oleh perwira bintang 3, bintang 2, dan seterusnya hingga total ada 14 jabatan perwira tinggi.

"Begitu juga dengan Angkatan Udara, ada organisasi baru yang namanya Komando Operasi Udara Nasional. Nah ini juga dikepalai oleh perwira tinggi bintang 3 dengan total 12 perwira tinggi. Belum lagi ada 3 badan pelaksana pusat TNI baru yang dikepalai oleh bintang 2 untuk pusat psikologi TNI, kemudian pusat pengadaan TNI bintang 1, dan pusat reformasi birokrasi TNI," jelas dia.

 


Belum Ada Aturan Turunan

Keseluruhannya memang sudah ada di dalam Perpres, namun belum ada peraturan turunan di bawahnya. Untuk itu, Andika menegaskan tengah mempercepat prosesnya agar dapat segera dikeluarkan seluruhnya oleh Wanjakti diperkirakan seminggu ke depan.

"Jadi sampai hari ini masih ada peraturan-peraturan turunan dari Perpres yang memang harus kami penuhi untuk mewujudkan beberapa organisasi baru ini, termasuk penambahan jabatan. Sehingga total ada 28 jabatan baru mulai dari bintang 3 Angkatan Udara 1, bintang 3 Angkatan Laut 1, kemudian dua bintang 2 dengan seterusnya 25 bintang 1. Nah itu yang kemudian nanti akan kita keluarkan bersama-sama dengan beberapa jabatan yang memang sudah kosong, termasuk di antaranya Panglima Kostrad ya," Andika menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya