Panglima TNI Sebut Masih Pelajari Kasus Heli AW 101

Jenderal Andika Perkasa menegaskan masih mempelajari perkara tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 14 Jan 2022, 14:37 WIB
Calon Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan keterangan saat mengikuti Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). DPR menyepakati penetapan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU.

Terkait hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan masih mempelajari perkara tersebut.

"Jadi kalau saya masih berusaha mempelajari. Sudah, kami sudah ketemu beberapa pejabat struktural yang membidangi tapi memang belum tuntas," tutur Andika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

"Nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya saya pahami," sambungnya.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Kejagung sejauh ini belum bergerak dalam penanganan kasus Heli AW 101. Hal itu lantaran perkara masih dalam ruang lingkup tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk kami sendiri belum, kami untuk alutsista yang dipertanyakan kami belum sampai ke sana dan informasinya memang ditangani oleh KPK kalau tidak salah. Dan tentunya kami tidak bisa saling mendahului," kata dia.

 


Kasusnya Dihentikan

Sebelumnya, Deputi Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengungkap, Puspom TNI telah menghentikan penyidikan terkait kasus pengadaan helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) TNI AU. Hal itu dikatakan Setyo saat jumpa pers di KPK.

"Masalah helikopter AW-101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 Desember 2021.

KPK sendiri menyelidiki perkara ini dari sisi pihak swasta yang diduga terlibat. Pada perkara ini KPK telah menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar. Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya Mandiri justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar.

Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.

Setyo memastikan proses penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh masih akan terus dijalankan oleh pihaknya.

"Penanganan tersangka AW01 yang ada di sini yang pihak swastanya, untuk saat ini ya sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan," yakin Setyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya