Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan Masuk DPO Polda Jatim

Totok mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jan 2022, 19:07 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) untuk MSA, putra kiai di Jombang. MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah seorang santriwatinya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkapkan, secara fakta yuridis perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari lalu.

"Dalam kasus ini, kita tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada kejaksaan," ujarnya, Jumat (14/1/2022).

Totok mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSA.

Pada panggilan pertama, lanjut Totok, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit. Pihak MSA pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari.

“Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” ucapnya.

Totok menyampaikan, penyidik juga sempat mendatangi kediaman dari MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang pada Kamis 13 Januari kemarin.


Penyidik Ditolak

Namun, lanjut Totok, kedatangan penyidik ini sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.

“Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada ditempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa,” ujarnya.

Disinggung kapan tersangka MSA menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok menyatakan jika pihaknya berharap agar MSA bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian.

“Harapan kita untuk tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan,” ucapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya