Liputan6.com, Jakarta - Aksi tak senonoh yang dilakukan dua sejoli di Sunter, Jakarta Utara berbuntut panjang. Rekaman CCTV yang merekam aksi mesum tersebut diunggah dimedia sosial dan viral.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo menerangkan, aksi tak senonoh terjadi di Sunter Mas Tengah, Blok G 1A, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2 Desember 2021 sekitar 14.30 WIB.
Advertisement
Polisi menetapkan laki-laki berinisial MH (18) sebagai tersangka.
Wibowo mengatakan, antara korban dengan pelaku sempat mempunyai hubungan khusus. Saat itu, pelaku berniat memperbaiki hubungan dengan mengajak korban jalan-jalan. Namun, pelaku malah mencabuli korban.
"Di lokasi pelaku berhenti dan si pelaku meminta agar korban memegang alat kelaminnya. Sebenarnya si korban sudah menolak. Tapi karena dipaksa akhirnya di pegang," ujar saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Dikenai Pasal Perlindungan Anak
Kepada polisi, MH mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya suami-istri sewaktu masih berstatus pacaran. Namun, aksi yang viral kemarin dilakukan secara spontan.
"Ini sudah beberapa kali ya saat pacaran sudah di lakukan beberapa kali. (Kemarin). Mungkin karena nafsu yang di lakukan secara spontan," tandas dia.
Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan perundang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Advertisement