Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Nigeria memutuskan mencabut penangguhan operasional Twitter setelah lebih dari enam bulan memblokir situs media sosial asal Amerika Serikat tersebut.
Dikutip dari Tech Crunch, Jumat (14/1/2022), pencabutan pemblokiran berlaku pada 13 Januari 2022 tengah malam Waktu Afrika Barat.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan oleh Kashifu Inuwa Abdullahi, Direktur Jenderal di National Information Technology Development Agency (NITDA) pada Kamis waktu setempat.
Abdullahi juga ditugaskan sebagai ketua Technical Committee Nigeria-Twitter Engagement, yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pembicaraan antara negara itu dengan Twitter setelah larangan tersebut.
Persetujuan pengangkatan pemblokiran menyusul memo yang ditulis oleh Kementerian Komunikasi dan Ekonomi Digital Nigeria, Prof Isa Ali Ibrahim, kepada Presiden Muhammadu Buhari.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menetapkan Badan Hukum
Abdullahi juga mengumumkan, Twitter setuju untuk menetapkan "badan hukum di Nigeria dalam kuartal pertama tahun 2022."
Pernyataan itu menyebut, pembentukan badan hukum Twitter adalah "langkah pertama raksasa media sosial dalam menunjukkan komitmen jangka panjangnya ke Nigeria."
Selain itu, Twitter juga akan menunjuk perwakilan negara yang ditugaskan, untuk mengadakan pembicaraan dengan pemerintah setempat bila diperlukan.
"Twitter telah setuju untuk mematuhi kewajiban pajak yang berlaku pada operasinya di bawah hukum Nigeria. Twitter telah setuju mendaftarkan Nigeria di Portal Dukungan Mitra dan Penegakan Hukumnya."
Portal ini berfungsi sebagai media bagi staf Twitter dan Nigeria untuk mengelola konten terlarang yang melanggar aturan komunitas dan lembaga penegak hukum untuk menyampaikan laporan jika Twitter melanggar hukum.
Advertisement
Diblokir Usai Hapus Cuitan Presiden
Abdullahi juga mengatakan, Twitter setuju untuk bertindak dengan pengakuan hormat terhadap undang-undang Nigeria dan budaya serta sejarah nasional.
"Di mana undang-undang tersebut telah dibangun dan bekerja dengan FGN dan industri yang lebih luas untuk mengembangkan Kode Etik sejalan dengan praktik terbaik global, yang berlaku di hampir semua negara maju."
Mengutip The Verge, sebelumnya pada 2021, Nigeria memblokir Twitter setelah mereka cuitan Presiden Buhari yang mengancam separatis di wilayah tenggara negara itu, dihapus.
Beberapa orang menafsirkan Tweet tersebut sebagai ancaman genosida karena merujuk pada perang saudara Nigeria tahun 1960-an.
Pemerintah saat itu menyebut penghapusan cuitan itu "mengecewakan." Namun, alasan lain menjadi faktor keputusan Nigeria untuk melarang Twitter, termasuk penyembaran misinformasi dan berita palsu.
(Dio/Isk)
Infografis Tiongkok Blokir Aplikasi Populer
Advertisement