Liputan6.com, Jakarta - Seorang pemuda bernama Ghozali menjadi fenomena dan ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini usai dirinya meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT.
Ketenaran Ghozali atau Ghozali Everyday pun tak luput dari perhatian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak. Lewat akun twitter-nya @DitjenPajakRI, DJP mengingatkan Ghozali untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP.
Advertisement
DJP juga menyertakan link pendaftaran sebagai wajib pajak (WP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Ghozali.
Menanggapi hal tersebut, Ghozali merespon cuitan yang diberikan oleh akun Twitter DJP dan mengatakan bahwa dirinya siap untuk bayar pajak.
“Ini adalah pembayaran pajak pertama saya dalam hidup saya, Tentu saja saya akan membayarnya karena saya warga negara Indonesia yang baik,” tulis Ghozali menanggapi cuitan dari DJP, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya, Ghozali melalui akun Twitternya dengan username @Ghozali_Ghozaku membuat cuitan bahwa foto selfie yang diambil selama 5 tahun bertujuan untuk membuat sebuah video.
"Tujuan saya memotret diri saya sendiri selama 5 tahun hanya untuk video ini, dan kedepannya untuk tahun ini semoga saya bisa lulus kuliah dan bisa mengambil foto kelulusan saya, itu akan menjadi perjalanan yang keren," cuit Ghozali, seperti dikutip Liputan6.com.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Raup Miliaran Rupiah dari NFT, Ghozali Dicolek Ditjen Pajak
Belakangan ini, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan fenomena seorang pemuda bernama Ghozali yang berhasil meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT.
Fenomena yang dialami Ghozali atau Ghozali Everyday menjadi sangat viral di Indonesia dalam satu hari terakhir dan menjadi trending topik di media sosial.
Hal ini pun tak luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam akun twitter resminya @DitjenPajakRI, DJP mengucapkan selamat kepada Ghozali .
"Congratulations, Ghozali! (Selamat Ghozali!)" dikutip Liputan6.com dari akun @DitjenPajakRI, Jumat (14/1/2022).
Namun, tak cuma memberikan ucapan selamat, Ditjen PajakKemenkeu juga menyertakan link pendaftaran sebagai wajib pajak (WP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Here is a link where you can register your TIN (Ini tautan dimana kamu bisa mendaftarkan diri untuk memiliki TIN/Tax Identity Number/NPWP): pajak.go.id/id," sambung cuitan tersebut.
Advertisement
Siap Bantu Ghozali
Tak cukup sampai di situ, DJP juga memberikan link kepada Ghozali jika ingin mendapatkan informasi lebih lengkap soal pajak dan NPWP.
"Check out this link for more information about TIN (Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa mengecek informasi TIN melalui laman berikut) pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," kata DJP.
DJP memastikan siap membantu Ghozali jika mengalami kesulitan saat melakukan registrasi NPWP.
"If you need help, kindly ask @kring_pajak. (Jika butuh bantuan, kamu bisa bertanya ke @kring_pajak). We wish you the best of luck in the future (Kami berharap kamu raih sukses di masa depan)," tutup akun DJP tersebut.