Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak tujuh gubernur, termasuk Anies Baswedan, akan habis masa jabatannya pada tahun 2022. Posisi mereka sementara akan diisi oleh penjabat kepala daerah.
Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada bulan November 2024.
Advertisement
Kemudian pada ayat 9 dijelaskan lebih lanjut bahwa untuk mengisi kekosongan, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Berikut infografisnya:
Infografis
Advertisement