Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi penguat atau suntik vaksin Covid-19 ketiga, dan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.
"Hingga saat ini, sebanyak 31 kabupaten/kota sudah memenuhi kriteria untuk menggelar vaksinasi booster (penguat)," kata Gubernur Edy, Jumat (14/1/2022).
Gubernur Edy juga menyampaikan, saat ini kondisi perkembangan Covid-19 di Sumut cenderung stabil, antara 1 hingga 5 kasus konfirmasi per hari.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, dirinya tetap menekankan kepada masyarakat agar tidak lengah dan disiplin protokol kesehatan, selain mengejar vaksinasi guna meningkatkan imun dan mencegah penularan.
"Ada 31 kabupaten/kota sudah siap dan sesuai aturan untuk dilakukan vaksinasi booster. Ini sedang kita rapatkan (siapkan), agar pelaksanaannya bersama TNI/Polri bisa kita persiapkan," sebutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Vaksinasi Anak
Terkait vaksinasi anak usia 6-11 tahun, Edy menyampaikan, sebanyak 19 kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga akan mengevaluasi kembali keputusan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah, yang selama ini ini diperbolehkan sebanyak 50 persen.
"ita kaji kembali untuk ditingkatkan. Situasinya, kondisi sekolah bisa sampai 75 persen (PTM)," ucapnya.
Advertisement
Merek Vaksin
Soal vaksin merek apa yang diberikan kepada masyarakat, Edy menegaskan, tidak ada pilihan khusus atau tertentu. Semua vaksin digunakan dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Saya dan keluarga telah menerima vaksinasi booster jenis Moderna, setelah dua kali vaksinasi jenis Sinovac. Saya berharap rakyat ikuti aturan, dan kegiatan yang sudah direncanakan. Stoknya ada dan gratis sejak awal," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, melalui Kasi Surveilans dan Imunisasi, Nora Violita Nasution menyebutkan, ada 2 daerah yang belum mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi booster yakni Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Padanglawas.
"Syarat sebelumnya disampaikan harus tercapai 70 persen vaksinasi umum dosis satu dan 60 persen dosis dua. Namun, kini berubah menjadi capaian vaksinasi umum dosis satu minimal 70 persen dan vaksinasi lansia harus 60 persen," tandasnya.