Liputan6.com, Jakarta - Stand up comedian atau komika, Fico Fachriza masih diperiksa intensif terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis. Berbagai fakta terungkap, termasuk alasannya mengonsumsi barang haram tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Fico Fachriza sudah sejak lama menjadi pengguna narkoba jenis tembakau sintetis.
Baca Juga
Advertisement
"Dari keterangan yang bersangkutan sudah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini yaitu sejak tahun 2016," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Barang itu didapat Fico dari seorang pengedar narkoba melalu media sosial. Namun, identitas penyuplainya masih disembunyikan. Kepolisian mengklaim sedang melakukan perburuan.
"Pelaku membeli tembakau sintetis ini dari media sosial. Sekarang sedang kita kembangkan ke penyuplainya," kata Zulpan.
Kepada polisi, Fico Fachriza mengaku sulit tidur sehingga memilih mengkonsumsi tembakau sintetis.
"Jadi alasannya penggunaan narkotika ini untuk membantunya agar mudah tidur," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Bui
Sebelumnya, Zulpan menerangkan, penangkapan Fico Fachriza bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran tembakau sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat.
Zulpan mengatakan, penyidik menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan, Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis 13 Januari 2022 sekira 18.15 WIB. Belakangan diketahui, rumah dihuni komika, Fico Fachriza.
Hasil penggeledahan didapati tembakau sintetis yang berada di dalam satu bungkus. Adapun, jumlahnya sekira 1,45 gram.
"Kita amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini adalah Fico Fachriza atau FF. Dia merupakan publik figur terutama berkecimpung di bidang stand up comedy," terang dia.
Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Zulpan mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.
Advertisement