Liputan6.com, Padang - Sebanyak 2.165 botol minuman beralkohol tanpa izin edar diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dari salah satu kafe di Kota Padang.
Awalnya, petugas menemukan sebanyak 742 botol minuman keras milik AT (57), kemudian setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi sebanyak 1.423 botol minuman keras di rumah pelaku.
"Iya total ada 2.165 botol minuman beralkohol golongan B yang diamankan dari pelaku," kata Kabud Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (14/1/2022).
Ia menyebut, kadar alkohol dari minuman keras tersebut mulai dari lima hingga 20 persen. Pelaku sudah menggeluti usaha perdagangan minuman keras tanpa izin ini sekitar tiga tahun.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas dagang dari AT selama ini.
Baca Juga
Advertisement
"Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari," ujar Satake.
Pelaku dijerat UU 11 2020 tentang Ciptakerja Paragraf 8 Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 24 Ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun.
"Ini bentuk keseriusan Polda Sumbar dalam mengungkap kasus kejahatan," jelasnya.
Ia menyebut alkohol merupakan pemicu gangguan ketertiban masyarakat, pihaknya ingin Sumbar kembali pada marwah sebagai daerah yang agamis.
"Perdagangan minuman beralkohol tanpa izin ini juga beredar melalui aplikasi belanja online seperti kasus sebelum ini," tambahnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.