Liputan6.com, Balikpapan - Meski berjalan lambat, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang berlokasi di kawasan Kilometer 15, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara, terus bergulir.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan penyerahan barang bukti beserta tiga orang tersangka baru.
Advertisement
Dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea, menjelaskan ketiga tersangka baru di antaranya, Sm yang berprofesi sebagai pengacara, Sd Ketua RT di lokasi lahan serta Makulawu yang merupakan salah satu pemilik lahan.
"Mereka bekerja sama untuk memanipulasi anggaran sehingga ada penggelembungan anggaran," terang Okta.
Simak video berikut ini:
Advertisement
Jaksa Sudah Menahan 2 Tersangka
Diketahui sebelumnya, Kejari Balikpapan juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni At yang merupakan ASN dan Rd yang merupakan makelar tanah. "Kasus ini terindikasi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp9,9 miliar," beber Okta.
Kendati telah menetapkan lima orang tersangka, Okta menambahkan tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini nantinya.
"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang bahkan diproses menjadi terdakwa," dia memungkasi.
Tempat Pemakaman Umum Balikpapan
Diketahui, TPU kilometer 15 Karang Joang, Balikpapan Utara ini merupakan pemakaman umum untuk semua kalangan agama. Bahkan, saat pandemi covid-19 tahun lalu, seluruh pasien positif covid-19 yang meninggal dunia di makamkan di lokasi tersebut.
Advertisement