Liputan6.com, Jakarta - Beberapa bulan terakhir sejumlah selebritis Tanah Air tersandung kasus narkoba. Bahkan dalam dua hari berturut-turut, ada dua artis yang ditangkap polisi dan ditahan karena kasus penyalahgunaan narkotika.
Pertama musikus yang juga aktor, Ardhito Pramono yang ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca Juga
Advertisement
Dan yang terbaru, stand up comedian atau komika, Fico Fachriza ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dugaan kepolisian memiliki daftar artis pengguna narkoba pun menyeruak. Lantas, benarkah itu?
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pun angkat suara. Dia menegaskan, bahwa kepolisian tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak menyasar pada kalangan tertentu, tapi pada semua masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini penyalahgunaan pemakaian narkotika. Itu yang dilakukan penindakan," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Zulpan menepis tudingan bahwa Polda Metro Jaya memiliki daftar artis pemakai narkoba. "Kita tidak memiliki daftar list seperti yang disampaikan seperti itu," ujar dia.
Namun tak dipungkiri, ada beberapa kasus memang berketerkaitan dengan tersangka lain yang diungkap Polda Metro Jaya. Misalnya saja pada saat pengungkapan kasus narkoba yang menjerat aktor Jeff Smith.
"Para tersangka ada memiliki keterkaitan ya ada yang kemarin sempat memiliki keterkaitan seperti Jeff Smith dengan Naufal Samudera memesan melalui orang yang sama. Tapi yang lain berbeda. Dan jenis narkotikanya berbeda-beda, ada yang sabu, ganja, dan tembakau sintetis," tandas dia.
Fico Tersangka, Terancam 12 Tahun Bui
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
"Penyidik sudah tetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis atas nama Fico Fahriza atau FF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Zulpan menerangkan, ada dua alat bukti yang dikantongi oleh penyidik antara lain barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan hasil tes urine Fico Fachriza.
Zulpan mengatakan, Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tandas dia.
Advertisement