4.284 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 2,6 Triliun

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jan 2022, 13:30 WIB
Para petugas melayani konsultasi pedagang terkait program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Setelah pengusaha besar ikut tax amnesty, kini pemerintah menargetkan pelaku UMKM untuk ikut dalam program ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan. Hingga 14 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 2,610 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Sabtu (15/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 4.284 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.596 surat keterangan.

Secara rinci, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 2,001 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 437,29 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 172,4 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 303,13 miliar.

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai Program Pengungkapan Sukarela berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sanksi 200 Persen

Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya