Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta membantah telah melakukan deportasi terhadap seorang wanita yang tengah hamil sembilan bulan.
"Kami tidak mendeportasi yang bersangkutan, tapi kami menolaknya masuk karena tidak memenuhi syarat aturan keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Romi Yudianto melalui keterangan, Sabtu (15/1/2022).
Advertisement
Hal ini disampaikan Romi menyikapi kabar yang beredar tentang seorang wanita yang merupakan penumpang pesawat Emirat Airways, WNA Somalia yang sedang hamil 36 minggu dideportasi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Romi, penumpang pesawat Emirat Airways berinisial MIA, 25 tahun tersebut ditolak masuk karena secara peraturan keimigrasian tidak memenuhi syarat untuk diizinkan masuk.
"Jadi penumpang ini statusnya belum masuk ke Indonesia, karena belum masuk Indonesia sudah ditolak, yang berwenang memulangkannya ke penerbangan awal adalah maskapai yang membawanya," kata Romi.
Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Romi menerangkan, telah melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan penanganan warga negara asing itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Wanita Hamil?
Terkait MIA yang disebut tengah hamil sembilan bulan, menurut Romi, hal tersebut tidak diketahui karena tak ada dokumen apapun yang menyebutkan jika wanita itu sedang hamil.
"Soal penumpang pesawat hamil itu ada aturannya dan hal ini menjadi ranah maskapai," ujarnya.
MIA tiba di Bandara Soekarno-Hatta 9 Januari 2022 pesawat Emirates EK 365, dia ditolak masuk ke Indonesia karena masalah Keimigrasian. Pada Kamis 13 Januari dia dipulangkan kembali ke embarkasi keberangkatan di Dubai menggunakan penerbangan Emirat Airways.
Advertisement