Dilaporkan ke KPK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Bakal Laporkan Balik

Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi merespons terkait dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia. Edy dilaporkan ke KPK pada Kamis, 13 Januari 2022.

oleh Reza Efendi diperbarui 15 Jan 2022, 12:51 WIB
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Liputan6.com, Medan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi merespons terkait dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia. Edy dilaporkan ke KPK pada Kamis, 13 Januari 2022.

Gubernur Edy dilaporkan soal dugaan gratifikasi dan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait hal itu, Edy menanggapi dengan santai, dan akan melaporkan balik pelapornya.

"Nanti, saya laporkan balik dia," kata Edy, Jumat, 14 Januari 2022.

Mengenai delik laporannya, orang nomor satu di Sumut itu juga langsung memberikan klarifikasi. Diungkapkan Edy, selama ini dirinya rutin melaporkan LHKPN miliknya, sebab sudah ada yang mengatur.

"LHKPN itu adalah pertanggungjawaban saya, dan saya laporkan kepada yang berwajib. Memang dihimpun KPK, dan KPK sudah turun. KPK sudah melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan," terangnya.

Gubernur Edy merasa heran, kenapa begitu banyak orang yang mau memenjarakan dirinya.

"Kok senang orang-orang ini mau memenjarakan saya," sebutnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dasar Laporan

Ilustrasi - Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Pelapor dari Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Ismail Marzuki mengatakan, mereka melaporkan Edy ke KPK karena diduga menerima gratifikasi atas pembangunan bronjong yang tidak memiliki izin.

"Ada pembangunan bronjong tanpa izin dari kementerian. Bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian. Ada dugaan indikasi di situ," kata Ismail.


Diduga Tak Laporkan Aset

Ilustrasi - Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Selain itu, Edy Rahmayadi juga disebut tidak melaporkan kepemilikan aset Taman Edukasi Buah Cakra di kawasan Deli Serdang, Sumut. Karena itu, Ismail meminta klarifikasi pada KPK.

"LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belun mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, Deli Serdang," Ismail menuturkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya