Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penentuan lokasi beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi serta aliran suap yang mengalir ke kantong Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK selama dua hari berturut-turut dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Advertisement
Pada Kamis, 13 Januari 2022 tim penyidik memeriksa Kepala Dinas PMTSP Bekasi Lintong Dianto Putra, Lurah Sepanjang Jaya Juanedi, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heryanto, Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan Kota Bekasi Usman Sufirman dan Tan Kristin Chandra pihak swasta.
Sementara pada Jumat, 14 Januari 2022 tim penyidik memeriksa mantan Camat Rawa Lumbu yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah Dian Herdiana, Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Kota Bekasi Reinaldi, Peter (karyawan swasta) dan Rachmat Utama Djangkar dari PT Deka Sari Perkasa.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi. Dikonfirmasi juga soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk penentuan lokasi ini yang salah satunya mengalir ke RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.
kasus ini bermula saat Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 Miliar.
Ganti rugi tersebut di antaranya yakni pembebasan lahan sekolah di Rawa Lumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.
Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta. Selain itu Pepen juga memilih langsung pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
Minta Sejumlah Uang
Pepen juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.
Pepen diduga menerima Rp 4 miliar dari Lai Bui Min melalui Jumhana, kemudian Rp 3 miliar dari Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin melalui Wahyudin, serta Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi.
Selain itu Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Pepen yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi yang saat OTT tersisa sejumlah Rp 600 juta.
Advertisement