Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehab

Musikus Ardhito Pramono, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja mengajukan permohonan rehabilitasi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jan 2022, 17:42 WIB
Musikus Ardhito Pramono (tengah) dihadirkan saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Polisi menyatakan sudah menemukan rekam jejak digital Ardhito Pramono terkait narkoba yang dipakainya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ardhito Pramono, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja mengajukan permohonan rehabilitasi. Informasi itu disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKPB Danang Setiyo.

Danang mengatakan, pihak keluarga baru-baru ini melayangkan surat rehabilitasi ke penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Betul, keluarga mengajukan rehabilitasi," singkat Danang dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat meringkus musikus Ardhito Pramono di rumahnya kawasan Jakarta Timur pada Rabu 12 Desember 2022.

Polisi menemukan ganja 4,8 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter. Saat ini, Ardhito Pramono telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undamg RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

 


Miliki 4,8 Gram Ganja dan 21 Pil Alprazolam Beresep Dokter

Ardhito Pramono Prambanan Jazz Festival 2019 di Candi Prambanan Yogyakarta. (Bambang E Ros/Fimela.com)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan, polisi menemukan ganja 4,8 gram saat menangkap musikus Ardhito Pramono. Ardhito ditangkap Polres Metro Jakarta Barat kemarin, Rabu 12 Desember 2022 di rumahnya wilayah Jakarta Timur.

"Barbuk diamankan, dua paket plastik klip ganja dengan bruto 4,80 gram dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter," kata di Mapolres Jakarta Barat, Kamis 13 Januari 2022.

Atas perbuatannya, Ardhito terjerat Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Zulpan.

Zulpan menambahkan, Ardhito mengaku menyesal dan mengajak generasi muda tidak meniru perbuatannya. Namun hal itu tidak disampaikannya sendiri namun melalui perantara polisi.

"Tersangka menyesali perbuatannya dan yang bersangktan mengimbau agar tidak melakukan langkah yang digunakan dengan alasan apapun," kata Zulpan menandasi.


Artis Terjerat Kasus Narkoba

Infografis Artis Terjerat Kasus Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya