Polisi Akan Gelar Perkara Tentukan Fico Fachriza Bisa Direhabilitasi atau Tidak

Komika Fico Fachriza telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Jan 2022, 05:35 WIB
Tersangka komika Fico Fachriza saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat komika Fico Fachriza

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Fico Fachriza bisa direhabilitasi atau tidak.

"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Mukti dikutip dari Antara, Sabtu (15/1/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal dari Fico, kata Mukti, stand up comedian itu hanya sebagai pemakai narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi belum menemukan dugaan keterlibatan Fico sebagai pengedar narkoba.

Pihak kepolisian juga mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Keluarga silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi," kata Mukti.


Jadi Tersangka dan Ditahan

Tersangka komika Fico Fachriza saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022). Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sistetis sebarat 1,45 gram. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, komika Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, kepolisian juga melakukan tes urine kepada Fico, dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas dua alat bukti tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya