Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat komika Fico Fachriza.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah Fico Fachriza bisa direhabilitasi atau tidak.
Baca Juga
Advertisement
"Apakah dia bisa direhabilitasi atau tidak, nanti kita ajukan ke pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehabilitasi," kata Mukti dikutip dari Antara, Sabtu (15/1/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal dari Fico, kata Mukti, stand up comedian itu hanya sebagai pemakai narkoba jenis tembakau sintetis. Polisi belum menemukan dugaan keterlibatan Fico sebagai pengedar narkoba.
Pihak kepolisian juga mempersilakan keluarga Fico Fachriza untuk mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Keluarga silakan saja untuk mengajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehabilitasi," kata Mukti.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya, komika Fico Fachriza ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Setelah penangkapan, kepolisian juga melakukan tes urine kepada Fico, dan hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas dua alat bukti tersebut, pihak kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Advertisement