Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mendapatkan nilai tertinggi dalam penggunaan sistem Electronik Law Enforcement (ETLE) secara nasional. Selama seminggu pertama 2022 mulai 3 Januari hingga 15 Januari, telah ada penindakan terhadap 33 ribu lebih pelanggar lalu lintas.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho menyampaikan, nilai tertinggi yang dicapai tersebut berasal dari jumlah verifikasi, jumlah pelanggaran terkonfirmasi, denda terbayarkan tertinggi, dan pembayaran Briva tertinggi.
"Jumlah tersebut terbesar dibanding kota-kota lain di Indonesia," tutur Agus dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Menurut Agus, ada sebanyak 33.170 pelaku pelanggaran menggunakan sepeda motor dan 416 pelanggar dari pengendara mobil. Untuk pelanggaran sepeda motor antara lain tidak mengenakan helm dan berbonceng tiga, sementara pelanggaran pengendara mobil mencakup nomor polisi yang tidak diperpanjang hingga tidak mengenakan sabuk pengaman.
Baca Juga
Advertisement
"Tertinggi di Polresta Surakarta dengan total 1890 sudah terkonfirmasi sejak 3 sampai dengan 13 Januari," jelas dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Patuhi Peraturan Lalu Lintas
Agus mengimbau masyarakat dapat patuh dan disiplin dalam berlalu lintas, terlebih kamera ETLE telah digunakan secara merata oleh Polres jajaran Polda Jateng.
"Tentunya ini menjadi program prioritas Bapak Kapolri, sehingga proses penegakan hukum telah mengunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement. Dengan demikian petugas lalu lintas tidak bersentuhan dengan pelanggar," kata Agus.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengapresiasi capaian tertinggi ETLE tersebut. Ini menjadi bukti keseriusan petugas dalam mendisiplinkan para pengguna jalan.
"Dengan berdisiplin lalu lintas akan berdampak pada berkurangnya angka laka lantas dan kelancaran lalu lintas," ujar Iqbal.
Advertisement