Liputan6.com, Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 14 Januari 2021 terkait penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau private placement.
Mengutip keterangan tertulis PT Bumi Resources Tbk, pemegang saham secara konsekuen menyetujui agenda RUPSLB sehubungan dengan penerbitan saham seri C dengan nilai nominal Rp 50 dan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).
Advertisement
"Ini termasuk persetujuan pemberian wewenang kepada dewan komisaris dan direksi perseroan untuk penerbitan saham melalui PMTHMETD sehungan dengan konversi OWK perseroan dan perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD,” tulis Direktur PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/1/2022).
Sebelumnya, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menunda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang sebelumnya direncanakan pada Kamis, 23 Desember 2021 menjadi 14 Januari 2022.
PT Bumi Resources Tbk menyebutkan penundaan RUPSLB tersebut karena kebutuhan informasi tambahan.
"Kami mengharapkan partisipasi Anda melalui e-proxy untuk memungkinkan kami mencapai kuorum. Tanggal recording date baru adalah 22 Desember 2021," tutur Direktur PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, 23 Desember 2021
Perseroan menyatakan, mata agenda acara tidak berubah. Mata agenda pertama, Perseroan meminta persetujuan pemegang saham atas perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan rencana penerbitan saham seri baru yaitu saham seri C dengan nilai nominal Rp 50 per saham.
Kemudian mata agenda kedua, PT Bumi Resources Tbk meminta persetujuan atas rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dalam rangka pelaksanaan konversi obligasi wajib konversi (OWK) perseroan, termasuk persetujuan atas:
-Pemberian kewenangan kepada dewan komisaris dan direksi perseroan untuk menerbitkan saham-saham baru melalui PMTHMETD sehubungan dengan pelaksanaan konversi OWK Perseroan.
-Perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.