Liputan6.com, Jakarta - Aset kripto menjadi salah satu aset yang tengah menjadi sorotan selama 2021. Lantaran, harga salah satu cryptocurrency, yaitu Bitcoin sempat melonjak pada 2021.
Berdasarkan data dari Coindesk, pada 2021 Bitcoin pernah menyentuh harga USD 68.990,9 atau sekitar Rp 987 juta (asumsi kurs Rp 14.314 per dolar AS). Meskipun sedang populer, nyatanya ada risiko serta hal yang perlu dipahami sebelum memulai investasi pada aset kripto.
Advertisement
Pengamat aset kripto sekaligus Marketing Growth Pintu, Timothius Martin mengingatkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang terjun ke dunia kripto dan membeli aset kripto.
"Pahami fundamental proyeknya, seperti: kegunaan kripto tersebut, aplikasi di dunia nyata atau online, team di belakang proyek tersebut, rencana pengembangan (roadmap), investor, dan tokenomics,” kata Timothius pada Liputan6.com, ditulis Minggu (16/1/2022).
"Semua informasi ini biasa bisa didapatkan dari whitepaper yang ada di website mereka,” lanjutnya.
Selain itu, Timothius menambahkan calon investor setidaknya memahami teknikal analisis serta pergerakan chart untuk menentukan kapan masuk atau jual. Adapun investor juga harus bisa menentukan strategi investasi seperti trading harian, mingguan, bulanan, atau investor jangka panjang.
Ia mengatakan untuk selalu membeli aset kripto melalui exchange yang sudah berlisensi dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
"Beli di exchange yang berlisensi dan diawasi oleh BAPPEBTI seperti Pintu. Kemudian diversifikasi aset ke beberapa koin, dan gunakan uang dingin,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Risiko Investasi Kripto
Sebelumnya, Bank Indonesia pernah menjelaskan beberapa potensi risiko dalam aset kripto yang masih perlu untuk terus dimonitor, terlebih minat investasi masyarakat pada aset kripto masih berpotensi terus meningkat. Hal tersebut tercantum dalam Kajian Stabilitas Keuangan no. 37.
Dalam kajian tersebut, BI menjelaskan risiko aset kripto yang pertama adalah risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa adanya underlying transaction, sehingga valuasi menjadi sulit dilakukan.
Kedua, risiko kredit apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan.
Ketiga, risiko disintermediasi sejalan dengan shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto yang dapat berdampak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil, terutama jika nilai transaksi tumbuh signifikan.
Kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam rentang waktu yang cukup pendek mendorong perilaku investor terutama investor pemula untuk berinvestasi pada aset kripto.
Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian mengingat karakteristik aset kripto yang memiliki volatilitas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying, menjadikan risiko atau potensi kerugian yang ditimbulkan dari investasi pada aset kripto juga relatif tinggi.
Advertisement