PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, 10 Daerah Masih Level 3

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, selama 18-31 Januari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jan 2022, 20:46 WIB
Petugas memantau penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyebut Posko COVID-19 menerima panggilan telepon sebanyak 2.689 terkait virus corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali, selama 18-31 Januari 2022. Sebanyak 10 daerah masih masuk kategori PPKM level 3.

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu, 18 sampai 31 Januari. PPKM level 3 tinggal 10 kabupaten/kota," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (16/1/2022).

Adapun daerah yang berstatus level 1 bertambah menjadi 238 kabupaten/kota. Sementara itu, daerah kategori PPKM level 2 menurun dari 148 menjadi 138 kabupaten/kota. Penurunan ini karena sejumlah daerah turun ke PPKM level 1.

"Dan (daerah) di (PPKM) level 4, nol (tidak ada) kabupaten kota," ucap Airlangga.

 


Kriteria

Airlangga menjelaskan perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini kriterianya berdasarkan level assessment. Kemudian, juga capaian vaksinasi Covid-19 yang dosis pertama di bawah 50 persen dinaikkan 1 level.

Dia meminta masyarakat untuk bersiap-siap mengantisipasi puncak kasus varian Omicron yang diprediksi terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022. Airlangga mengingatkan masyarakat untuk disiplin menjaga protokol kesehatan.

"Saya hanya memberi catatan bahwa masyarakat perlu bersiap-siap dan perlu terus menjaga protokol dan karena puncak dari kasus ini diperkirakan masih akan terus berbasis berbagai negara dalam 40 hari kedepan," tutur Airlangga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya