Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berpotensi delisting (penghapusan pencatatan saham) seiring memenuhi kriteria delisting dan tidak menunjukkan perbaikan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, mengatur perusahaan tercatat yang telah dihentikan sementara perdagangan efeknya sekurang-kurangnya selama 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan, bursa dapat melakukan delisting atas efek perusahaan tercatat tersebut.
Advertisement
"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. Dengan demikian, saham SUGI telah memenuhi kriteria delisting,” ujar dia kepada wartawan ditulis Minggu (16/1/2022).
Ia menambahkan, merujuk pada POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan tercatat yang didelisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.
Sebelumnya BEI juga telah mengingatkan potensi delisting saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Hal ini seiring masa suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada 11 Juli 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemegang Saham SUGI
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan susunan dewan komisaris dan direksi berdasarkan hasil RUPSLB pada 24 Oktober 2019 antara lain Komisaris Utama Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, Komisaris Independen Sany Kharisman Wisekay, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski, Direktur David Kurniawan Wiranata dan Lawrence Siburian.
Susunan pemegang saham perseroan per 31 Juli 2019 yaitu Goldenhill Energy Fund sebesar 11,52 persen, Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd sebesar 6,49 persen, dana pensiun Pertamina sebesar 8,05 persen, Interventures Capital Pte Ltd sebesar 7,71 persen dan masyarakat 66,23 persen.
Advertisement