Omicron Merebak, PPKM Kini Dievaluasi Tiap Minggu

Pemerintah masih menggunakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengetatan sosial di Tanah Air di tengah merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 16 Jan 2022, 18:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam pengumuman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (23/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih menggunakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengetatan sosial di Tanah Air di tengah merebaknya kasus Covid-19 varian Omicron. Namun, saat ini, PPKM tak lagi dievaluasi tiap minggu. 

"Pemerintah tetap akan menggunakan PPKM level sebagai pengetatan sosial bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah akan kembali melakukan assessment PPKM yang akan dievaluasi setiap minggunya. dan menghapus assessment 2 minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Jakarta, Minggu (16/1/2022). 

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memonitor kasus Omicron di Indonesia dan global. Sebab, penyebaran Omicron terjadi sangat cepat.

"Semata-mata untuk mengamati perkembangan kasus Omicron yang dipredisksi sangat cepat ini," lanjut Luhut.


Puncak Omicron

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atau Menko Luhut mengatakan puncak persebaran kasus varian omicron akan terjadi pada pertengahan Februari 2022 hingga awal Maret 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan Menko Luhut mengacu pada data pergerakan kasus di negara-negara lainnya.

“Berdasarkan berbagai data yang kami amati, berangkat dari trajectory kasus Covid-19 di Afrika Selatan, puncak Varin Omicron diprediksi terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret ini,” kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (16/1/2022).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya