Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren kini turut menjadi sorotan publik, menyusul terjadinya pemerkosaan yang dialami santriwati. Terkait hal ini, Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyoroti tingkat pengawasan manajemen lembaga pendidikan.
"Saya kira sama, intinya kan masuk ke proses wilayah hukum ya. Kalau kemudian hal-hal yang berhubungan dengan pelecehan itu kan ada di pesantren, ada di kampus, ada di mana-mana itu, jadi saya kira itu persoalan-persoalan hukum satu pihak, dan persoalan-persoalan bagaimana kedisiplinan dan pemantauan-pemantauan dari manajemen lembaga pendidikan saya kira perlu diperketat pengawasannya dan seterusnya," tutur Masduki melalui virtual, Minggu (16/1/2022).
Menurut Masduki, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan tentunya mengikuti karakteristik dari masing-masing lembaga pendidikan itu sendiri. Baik di pondok pesantren atau pun sejenis boarding school yang tidak sepenuhnya murni menerapkan konsep pesantren.
"Lebih intinya bagaimana supaya itu bisa lebih terdeteksi sejak dini, pelibatan kontrol terhadap anak dari wali murid juga sangat penting. Jangan sampai dipasrahkan sepenuhnya tetapi tidak tahu apa-apa terhadap kondisi putra-putrinya," kata Masduki.
Baca Juga
Advertisement
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Ia menilai UU tersebut belum mengatur secara jelas terkait dengan pengawasan pesantren dan kekerasan seksual.
"Dalam Undang-undang Pesantren tidak ada yang namanya pengawasan. Dewan Masyayik itu hanya penguatan konten pendidikan," kata Wamenag di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 13 Januari 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Revisi UU Pesantren
Wamenag meminta adanya revisi UU pesantren sehingga masyarakat juga bisa memberi pengawasan.
"Mohon telaah ulang apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat bisa memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren. Karena pondok pesantren itu unit pendidikan yang unik, memiliki independensi yang luar biasa," kata Zainut.
Selain itu, Kemenag juga memastikan ada pengetatan proses perizinan pendirian pesantren. Salah satunya syarat adanya rekomendasi dari organisasi masyarakat yang menjadi pengawas.
"Pengetatan pada proses awal, yakni izin pendirian pesantren harus ada beberapa persyaratan," pungkas dia.
Advertisement