Meski Omicron Menyebar, Denmark Cabut Pembatasan COVID-19 di Sejumlah Tempat Umum

Denmark memutuskan mencabut pembatasan dan memperbolehkan sejumlah tempat umum kembali buka pada Minggu (16/1/2022).

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 17 Jan 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Kopenhagen, Denmark (Dok.Unsplash/ Kristijan Arsov)

Liputan6.com, Jakarta - Denmark memutuskan mencabut pembatasan aktivitasdan memperbolehkan sejumlah tempat umum kembali buka pada Minggu (16/1/2022). Pencabutan aturan pengetatan ini dilakukan meski varian Omicron tengah menyebar di negara tersebut.

Beberapa tempat umum yang kembali beroperasi yakni bioskop, kebun binatang, museum dan gedung-gedung teater. Penonton dalam jumlah terbatas juga diperbolehkan kembali menonton pertandingan olahraga di dalam maupun luar ruangan.

Meski demikian, para pengunjung tempat-tempat publik tersebut diminta untuk mengenakan masker dan menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksinasi atau telah pulih dari COVID-19 atau negatif tes Corona.

Lebh lanjut, pemerintah Denmark berencana untuk menerapkan relaksasi pembatasan aturan terkait COVID-19 pada 31 Januari 2022, seperti dilansir Channel News Asia. Menteri Kesehatan Denmark Magnus Heunicke mengatakan pada media pada awal minggu lalu, pemerintah Denmark memonitor situasi pandemi dengan cermat.

"Pemerintah tidak akan mendukung pembukaan kembali (tempat umum) jika tidak ada pendekatan yang jelas dari para ahli di dalam maupun luar."

 


Rekomendasi Tim Penasihat Ahli Kesehatan Pemerintah

Studi awal menunjukkan, varian Omicron cenderung lebih ringan dibandingkan varian Delta. Varian virus ini memang lebih mudah menyebar dari varian-varian lainnya dan sudah menjadi virus yang dominan di banyak negara. Diketahui varian Omicron juga dapat menginfeksi individu yang telah divaksinasi atau penyintas sekalipun.

Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen mengatakan pada Rabu (12/1), pencabutan pembatasan kegiatan berdasarkan rekomendasi kelompok penasihat ahli kesehatan pemerintah, Komisi Epidemi. Dan Kabinet yang dipimpinnya mengikuti rekomendasi para ahli tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya