BRI Sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela untuk Dorong Pemulihan Ekonomi

Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela adalah wujud loyalty BRI kepada nasabah setia dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 17 Jan 2022, 11:40 WIB
Acara Gala Dinner “An Enchanted Customer Gathering” yang diselenggarakan oleh BRI pada 6 Januari 2022 secara hybrid. (Dok BRI)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau sering disebut dengan tax amnesty jilid II yang digelar pemerintah sejak 1 Januari 2022. Dukungan ini dengan melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela kepada nasabah BRI.

Sosialisasi dilakukan dengan bentuk Gala Dinner dengan menghadirkan kuasa hukum pengadilan pajak Teenu C Jiriadiana. Dalam acara ini berkumpul nasabah BRI Private dan Pribadi Terpilih BRI Prioritas di seluruh Indonesia.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, sosialisasi PPS adalah wujud loyalty BRI kepada nasabah setia dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS.

“Melalui sosialisasi ini, BRI turut mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi negeri dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, upaya ini juga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Indonesia. BRI akan terus menunjukkan bukti komitmennya sebagai agen pembangunan dalam mendukung kebijakan pemerintah,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/1/2022).

Seperti diketahui, PPS merupakan program inisiasi dari Dirjen Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP), untuk melaporkan aset atau harta yang belum dilaporkan. Program ini berlangsung selama 6 bulan dengan tenggat waktu maksimal 30 Juni 2022.

BRI senantiasa terus menjaga integritas dan komitmennya sebagai bank yang memiliki pelayanan setulus hati. Selama ini, BRI telah memberikan banyak kemudahan dan layanan tanpa batas berupa privilege skala internasional kepada para Pribadi Istimewa dan Pribadi Terpilih nasabah BRI.

Selain mendapat pelayanan terbaik, Pribadi Istimewa BRI Private dan Pribadi Terpilih BRI Prioritas juga mendapat prioritas pengelolaan sesuai kecocokan profil, serta pendampingan profesional dan armada khusus yang tersertifikasi dan berpengalaman.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


4.284 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II

Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau biasa disebut dengan tax amnesty jilid II terus berjalan. Hingga 14 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 2,610 triliun.

Dikutip dari Pajak.go.id, Sabtu (15/1/2022) pagi, jumlah tersebut berasal dari 4.284 wajib pajak yang melaporkan dengan 4.596 surat keterangan.

Secara rinci, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 2,001 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 437,29 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 172,4 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 303,13 miliar.

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai Program Pengungkapan Sukarela berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya