Jokowi Larang Sekolah Minta Orangtua Teken Surat Tanggung Risiko Pasca-vaksin Anak

Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2022, 11:43 WIB
Anak sedang ukur suhu tubuh sebelum menjalani vaksinasi di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Minggu (16/01/2022). Enam Lippo Malls di wilayah Jabodetabek dibawah Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) serentak menyediakan 1000 dosis vaksin bagi anak umur 6-11 tahun. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi memerintahhkan pihak sekolah untuk tidak meminta orang tua menandatangani surat kesediaan vaksin dan menanggung resiko pascavaksin anak. Hal ini disampaikan Jokowi saat dalam rapat terbatas Evaluasi PPKM, Minggu 16 Januari 2022.

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo, dikutip dari siaran pers, Senin (17/1/2022).

Menurut dia, Jokowi menyampaikan arahan tersebut usai mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala resiko pascavaksin ditanggung oleh orang tua/wali murid.

"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan.  Karena itu, kemarin  (Minggu, 16/1) dalam Ratas, bapak KaStaf  melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respon," jelasnya.

 


Penanganan Pasca-vaksin Ditanggung Negara

Spiderman mendampingi murid SD saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Sekolah Al-Azhar, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (17/1/2022). Sebanyak 450 murid divaksin dengan melibatkan tokoh Spiderman untuk menghibur sekaligus menghilangkan rasa takut anak-anak. (merdeka.com/Arie Basuki)

Abraham menekankan bahwa penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya. Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, sementara non JKN ditanggung APBN.

Abraham menyampaikan bahwa KSP aka berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait surat tersebut.

Namun, dia juga memastikan sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian.

"Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ucap Abraham. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya