Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar memberikan keterangan jujur di persidangan.
Baca Juga
Advertisement
Hakim meminta demikian dalam sidang dengan agenda pemeriksaan Azis Syamsuddin sebagai terdakwa.
"Agar saudara memberikan keterangan yang jujur di pemeriksaan ini," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin (17/1/2022).
Menurut Damis, apa yang disampaikan Azis dalam pemeriksaan kali ini bakal menjadi pertimbangan hakim dalam memutukan nasib Azis.
Dia menuturkan, jika Azis memberikan keterangan jujur, maka akan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman.
"Karena kalau saudara jujur dalam memberikan keterangan, maka itu akan menjadi variabel yang dapat menjadi pertimbangan meringankan saudara jika saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata Damis.
Azis sendiri pun menyatakan siap memenuhi permintaan hakim. "Iya yang mulia," kata dia.
Dakwaan Azis
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Advertisement