4.551 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 2,76 Triliun

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Jan 2022, 13:11 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 4.551 wajib pajak yang telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 318,61 miliar hingga 16 Januari 2022 dalam Program pengungkapan Sukarela (PPS). Sedangkan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 2,76 triliun dalam program yang disebut juga tax amensty jilid II.

Setoran tersebut diungkap DJP melalui program pengungkapan pajak sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II, dikutip dari laman pajak.go.id, Senin (17/1/2022).

Tertulis, nilai harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 2,014 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara Rp 183 miliar, dan deklarasi harta di luar negeri Rp 443,03 miliar.

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela pajak mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Cara Lapor

Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps.

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya