Liputan6.com, Manado - Peredaran gelap narkoba dan obat keras lainnya terus menjadi atensi jajaran Polda Sulut. Kali ini seorang perempuan asal Minahasa pengedar obat keras tanpa izin, diamankan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, aparat Polresta Manado menangkap seorang perempuan berinisial CJ, warga Kecamatan Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Baca Juga
Advertisement
"Dia diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara, Kota Manado," ujar Abast.
Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg, dan sebuah tas selempang warna merah muda.
Penangkapan ini, katanya, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario, Kota Manado.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya," kata Abast.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
"Saat ini, wanita asal Minahasa itu sementara dalam proses hukum di Polresta Manado," ujar Abast.