Stok Tipis, ID Food Lobi PTPN III Kerja Sama Salurkan Minyak Goreng

Holding BUMN pangan, ID Food mengajak PT Perkebunan Nusantara III (Holding Perkebunan) menyalurkan sebagian produksi minyak goreng lewat perusahaannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2022, 14:40 WIB
Minyak curah yang dijual terlihat di pasar di Kota Tangerang, Banten, Kamis (25/11/2021). Pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Holding BUMN pangan, ID Food mengajak PT Perkebunan Nusantara III (Holding Perkebunan) menyalurkan sebagian produksi minyak goreng lewat perusahaannya. Saat ini dilaporkan ID Food, memiliki stok minyak goreng terbatas.

"Khusus minyak goreng, kami sedang berkoordinasi dengan PTPN III agar seperempat produksi mereka disalurkan melalui ID Food," ujar Direktur Utama Holding BUMN pangan, Arief Prasteyo Adi, Jakarta, Senin (17/1).

Arief menjabarkan, stok pangan gabungan BUMN klaster pangan masih sedikit. Hingga pekan kedua Januari 2022, data stok pangan ID Food untuk minyak goreng adalah 1.106 kiloliter, beras hanya 925 ton, dan jagung 19.794 ton.

"Yang menjadi concern kita terakhir adalah stok gula. Stok kita langsung didistribusikan ke masyarakat dan sedang menunggu penyediaan 5 bulan ke depan. Stok gula kami saat ini 19.794 ton, produksi kami rata-rata tahun lalu adalah 280.000 ton," paparnya.

ID Food, kata Arief, melakukan stok berdasarkan penjualan, perusahaan belum memiliki stok massive untuk didistribusikan. Hal ini yang kemudian akan dirancang ke depan, agar mampu memiliki stok.

"RNI dan klaster pangan saat ini melakukan stok berdasarkan penjualan," katanya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


YLKI Curiga Ada Penimbunan Besar-besaran Minyak Goreng

Pedagang menata minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengendus ada praktik kartel dalam urusan harga minyak goreng yang melambung di tanah air. Alasannya, Indonesia sebagai produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia tak mampu menstabilkan harga minyak goreng di harga wajar.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, jika indonesia sebagai produsen terbesar CPO, seharusnya harga minyak goreng tak akan melambung tinggi di pasaran domestik. Kemudian, ia pun menduga peningkatan demand di periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) bukan penyebab kenaikan harga yang belum kunjung menurun.

“Sejak awal saya menduga bahwa ini bukan efek nataru, karena kalau efek nataru tentu kenaikannya tidak gila-gilaan atau diluar batas kewajaran. Oleh karena itu ini ada dugaan kartel atau praktik usaha persaingan tidak sehat lainnya. Sehingga sangat mendistorsi pasar baik dari segi harga atau pasokan,” katanya dalam pesan suara yang diterima Liputan6.com, Jumat (14/1/2022).

Dengan begitu, ia meragukan upaya pemerintah yang mengguyur subsidi Rp 3,6 triliun untuk menurunkan harga minyak goreng tak akan menyelesaikan masalah. Justru malah akan membuang-buang anggaran.

“Karena sebenarnya penyakit intinya bukan soal itu saja, tapi harusnya pemerintah mengendus dan membongkar adanya dugaan kartel terhadap bisnis CPO dan minyak goreng di indonesia,” kata Tulus.

Lebih lanjut, Tulus menerangkan guna menyendalikan harga minyak goreng pemerintah tak hanya menggunakan instrumen subsidi. Ia menekankan pemerintah mulai mengejar kemungkinan terjadi praktik bisnis yang menyimpang.

“Sekali lagi tak cukup mengguyur Rp 3,5 triliun bahkan itu bisa merupakan kebijakan yang sia-sia kalau pemerintah tak coba bongkar di sisi hulu berupa dugaan kartel dan kemudian membongkar juga dari praktik-praktik tidak sehat lainnya berupa penimbunan,” terangnya.

Ia menegaskan penimbunan pasokan minyak goreng merupakan praktik yang jelas dilarang dalam undang-undang perdagangan. Sehingga ia menyebut polisi seharusnya sudah bisa bekerja cepat dalam menginvestigasi dugaan tersebut.

“Polisi bisa lakukan upaya pipdana untuk hal tersebut. Tapi sayangnya polisi belum melakukan upaya-upaya yang lebih signifikan atau bahkan belum lakukan upaya untuk bongkar dugaan penimbunan dalam skala besar,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya