Liputan6.com, Jakarta Seperti apa skenario pembelajaran tatap muka (PTM) di wilayah DKI Jakarta jika status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota naik menjadi level tiga? Jumlah dan jam belajar siswa akan kembali dibatasi.
Seperti diketahui pelaksanaan PTM 100 persen di Ibu Kota telah berjalan terhitung mulai dari minggu pertama di bulan Januari 2022. Seiring kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan, varian baru Omicron Covid-19 ditemukan di lingkungan sekolah.
Baca Juga
Advertisement
Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada siswa SMAN 71 Jakarta usai dinyatakan positif Covid-19. Usai ditemukan kasus positif, kegiatan PTM di sekolah tersebut dihentikan sementara terhitung Senin, 10 Januari hingga Jumat, 14 Januari 2022.
"Jumat sore setelah maghrib kami mendapat kabar dari wali kelasnya, ada siswa terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kepala SMA Negeri 71 Jakarta, Acep Mahmudin di Jakarta, Selasa, 11 Januari dikutip Antara.
Saat ini, selain SMAN 71 Jakarta, ada 14 sekolah di wilayah DKI yang kini tutup sementara karena ditemukan kasus positif.
"Terakhir ada 12 kasus, sekarang menjadi 19 kasus. 16 siswa 3 guru," ucap Wagub DKI Jakarta Riza Patria, Minggu, 16 Januari 2022.
Seiring bertambahnya kasus Omicron di Ibu Kota, hingga saat ini status PPKM diketahui masih berada pada status level 2. Lantas, seperti apa jika kasus Omicron di lingkungan sekolah terus bertambah? Dan apa skenarionya?
1. PTM Diubah Seperti Tahun 2021
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja menyatakan pihaknya akan melakukan pembatasan jumlah siswa saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ketika status Ibu Kota meningkat menjadi PPKM level 3.
Diketahui, saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 dan sampai sekarang belum ada perubahan status.
"Kami sudah mengantisipasi jika kondisi lingkungan di DKI Jakarta memasuki atau mendekat pada level 3. Artinya, pada juknis dijelaskan jika wilayah DKI memasuki PPKM Level 3, maka skenario PTM diubah menjadi seperti pada tahun 2021," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2022.
Advertisement
2. Waktu Belajar dan Jumlah Siswa Dibatasi hingga 50 Persen
Ada pun pembatasan yang dilakukan di antaranya mulai dari hari belajar di sekolah hanya Senin, Rabu, dan Jumat. Lalu kapasitas siswa dalam satu kelas juga dibatasi hanya 50 persen dari jumlah keseluruhan.
"Pembelajaran blended kalau PPKM Level 3 campuran, sebagian di rumah dan sebagian PTM. Tapi kalau PPKM Level 4, sesuai juknis dan SKB 4 Menteri, semua pembelajarannya daring," jelas Taga.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di Ibu Kota tetap berjalan meskipun ditemukan kasus Covid-19 di SMA 71, Jakarta Timur.
Kata dia, saat ini DKI Jakarta masih menerapkan aturan pelaksanaan PTM 100 persen sesuai dengan ketentuan.
Dia juga menyatakan ada ribuan sekolah yang melaksanakan PTM 100 persen di Jakarta. Satu atau dua sekolah ada kasus Covid-19 bukanlah penghalang pelaksanaan PTM 100 persen.
"Masa satu dua sekolah, terus menutup ribuan sekolah. Jadi semua kan diskrining setiap sekolah," ujar Riza.
3. Waktu Belajar Hanya 4 Jam
Taga juga menjelaskan, saat PPKM Jakarta naik di level 3, waktu belajar siswa selama PTM 100 persen dilakukan hanya berlangsung selama 4 jam.
Untuk metode pembelajaran dilakukan campuran, yakni sebagian di rumah dan sebagian tatap muka.
"Tapi kalau PPKM Level 4, sesuai petunjuk teknis dan surat keputusan bersama empat menteri, semua pembelajarannya daring," katanya yang dikutip dari Antara.
Advertisement